Kekerasan dalam rumah tangga bukan permasalahan yang bisa dianggap sepele. Bila dibiarkan berlarut-larut, perilaku ini dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, lho. Oleh karena itu, penting bagi siapa pun untuk mengetahui cara tegas menyikapinya agar KDRT tidak terus berlanjut.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa berupa kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Beberapa contoh tindakan yang termasuk KDRT adalah ancaman, penghinaan, dan manipulasi secara psikologis.
KDRT tidak hanya bisa dilakukan oleh suami ke istri atau sebaliknya, tetapi juga oleh anggota keluarga yang terikat di dalam pernikahan, misalnya mertua ke menantu atau sebaliknya, dan orang tua ke anak.
Segala bentuk KDRT bisa menimbulkan efek dan bahaya bagi korbannya. Berikut ini adalah beberapa bahaya yang bisa dialami korban akibat KDRT:
Kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku KDRT ke korbannya bisa berupa tamparan, pukulan, tendangan, atau cekikan. Tidak hanya menimbulkan rasa sakit pada korban, bentuk kekerasan ini juga bisa meninggalkan luka memar bahkan luka terbuka yang berdarah.
Pada beberapa kasus, kekerasan fisik juga bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal, seperti patah tulang dan gegar otak.
Tidak melulu luka fisik, KDRT juga menyisakan luka psikis pada korbannya. Korban KDRT bisa mengalami trauma, gangguan kecemasan, dan depresi. Pada beberapa kasus, depresi yang dialami oleh korban bisa berlanjut hingga muncul keinginan untuk menyakiti diri sendiri dan bunuh diri.
Jika KDRT melibatkan paksaan atau kekerasan saat berhubungan seksual, korban bisa mengalami luka atau gangguan pada saluran reproduksi. Akibatnya, korban dapat merasa sakit ketika berhubungan intim, nyeri pinggul, serta luka dan perdarahan pada organ reproduksi.
Tidak ada satu orang pun yang pantas untuk mendapatkan KDRT. Bila kamu mengalaminya, kamu perlu menyikapinya dengan cara bijak berikut ini:
Itulah informasi tentang bahaya KDRT dan cara menyikapinya. Bila kamu mengalami KDRT dalam bentuk apa pun, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan psikiater guna mendapatkan solusi yang tepat untuk masalah rumah tanggamu.
Namun, bila KDRT yang terjadi sudah sangat parah dan kamu butuh perlindungan, kamu bisa segera melaporkannya ke pihak yang berwajib. Tidak perlu takut ya, korban KDRT akan mendapatkan hak perlindungan dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang PKDRT pasal 10.
Sumber: alodokter. com
Konsultasikan masalah kesehatan anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung sudah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna.