Informasi Kesehatan

Perlu Tahu, Ini Kadar Kolesterol Normal Berdasarkan Usia

images-7jpeg-20221026115353.jpeg

Kenali 5 Gejala Popcorn Lung yang Menyerang Paru-Paru

“Popcorn lung adalah peradangan pada saluran udara paru…

Apakah Penyakit GERD Bisa Disembuhkan Total?

“Pada sebagian besar kasus GERD, gejalanya bisa terkontrol…

Kenali Penyakit Pellagra Akibat Kekurangan Vitamin B3

“Sebagai salah satu penyakit sistemik, penting untuk mengenali…

“Menjaga kolesterol normal adalah hal yang penting dilakukan. Pasalnya, kadar kolesterol yang terlalu tinggi bisa meningkatkan risiko penyakit menyerang, seperti penyakit jantung dan stroke. Hal lain yang tidak kalah penting adalah mengetahui jumlah kolesterol yang disarankan sesuai usia.”

Kadar kolesterol normal perlu dijaga, sehingga risiko terjadinya penyakit bisa dihindari. Pasalnya, saat kadar kolesterol terlalu tinggi, ada peningkatan risiko penyakit jantung, stroke, serta sirkulasi darah yang buruk.

Maka dari itu, penting untuk mengetahui angka kolesterol normal, tergantung usia dan jenis kelamin. 

Faktanya, angka kolesterol pada setiap orang bisa berbeda-beda. Ada banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, termasuk faktor genetik, usia, dan jenis kelamin.

Kolesterol merupakan senyawa lemak yang sebenarnya dibutuhkan tubuh, tetapi jumlahnya tidak boleh berlebihan, tertuama “kolesterol jahat” alias LDL. 

Menghitung Kolesterol Normal Berdasarkan Usia 

Kolesterol dibagi menjadi dua jenis, yaitu “kolesterol baik” atau HDL dan “kolesterol jahat” LDL.

Agar tubuh tetap sehat, jumlah HDL harus cukup tinggi sementara LDL sebaiknya tetap dijaga agar rendah.

Secara umum, kadar kolesterol seseorang merupakan gabungan dari kedua jenis kolesterol tersebut. Kolesterol biasanya didapat dari makanan yang dikonsumsi. 

Selain itu, kolesterol juga dihasilkan oleh organ tubuh, yaitu sel-sel hati. Menjaga kolesterol normal perlu dilakukan untuk menurunkan risiko berbagai penyakit, terutama yang berkaitan dengan organ jantung. 

Rutin melakukan pemeriksaan kolesterol dan mengetahui angka normal yang perlu dijaga merupakan hal penting. 

Jika dilihat dari usia dan jenis kelamin seseorang, berikut ini jumlah kadar kolesterol yang perlu dijaga: 

1. Kadar Kolesterol Pria Berusia di Bawah 19 Tahun 

Untuk pria berusia 19 tahun atau lebih muda, kolesterol normal yang disarankan adalah kurang dari 170 mg/dL, dengan kadar LDL kurang dari 110 mg/dL dan HDL lebih dari 45 mg/dL.

Sementara itu, pria berusia di usia ini dikatakan memiliki kadar kolesterol tinggi jika jumlah kolesterol dalam darah mencapai lebih dari 200 mg/dL dengan jumlah LDL lebih dari 130 mg/dL. 

2. Kadar Kolesterol Pria usia 20 Tahun dan Lebih 

Untuk pria yang berusia di atas 20 tahun, jumlah kolesterol akan berbeda dengan usia yang lebih muda.

Pasalnya, jumlah kolesterol dalam darah memang akan meningkat seiring berjalannya usia.

Angka kolesterol yang harus dijaga pada usia ini adalah 125–200 mg/dL dengan LDL kurang dari 100 mg/dL dan HDL lebih dari 40 mg/dL.

Kadar kolesterol disebut tinggi jika berada di angka lebih dari 239 mg/dL. 

3. Kadar Kolesterol Wanita Berusia di Bawah 19 Tahun 

Kadar kolesterol pada wanita berusia kurang dari 19 tahun adalah di bawah 170 mg/dL, dengan kadar LDL kurang dari 110 mg/dL dan HDL lebih dari 45 mg/dL.

Wanita berusia di bawah 19 tahun bisa dikatakan mengalami kolesterol tinggi jika jumlah kolesterol dalam darah mencapai lebih dari 200 mg/dL dengan jumlah LDL lebih dari 130 mg/dL. 

4. Kadar Kolesterol Wanita usia 20 Tahun dan Lebih 

Untuk wanita berusia 20 tahun atau lebih, jumlah kolesterol normal adalah 125–200 mg/dL dengan LDL kurang dari 100 mg/dL dan HDL lebih dari 40 mg/dL.

Kadar kolesterol disebut tinggi jika berada di angka lebih dari 239 mg/dL. 

 

Sumber: halodoc. com

Konsultasikan masalah kesehatan Anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna.