Informasi Kesehatan

8 Tanda Demam pada Anak Kondisi yang Berbahaya

9504-kid-fever.jpg

Anak Mimisan saat Tidur, Perlukah ke Dokter?

“Mimisan adalah kondisi yang umum dialami anak-anak. Atasi…

Ibu, Ini Ciri-Ciri Masa Pubertas pada Anak yang Perlu Diketahui

“Ketika memasuki masa pubertas anak akan mengalami banyak…

Anak Cacingan? Waspadai Berbagai Komplikasinya

“Jangan abaikan jika anak cacingan. Kondisi ini dapat…

Demam pada anak memang bukan penyakit yang berbahaya, karena dapat sembuh dengan sendirinya dalam waktu beberapa hari. Jika anak demam, ibu perlu tahu bahwa saat ini tubuhnya bereaksi untuk melawan infeksi yang ada di dalamnya. Infeksi sendiri dapat disebabkan oleh parasit, virus, atau bakteri. Hal yang perlu ibu waspadai adalah jika demam tidak mereda dalam waktu berminggu-minggu, dan anak mengalami kenaikan suhu yang parah.

Ketika gejala yang telah disebutkan terjadi, hal tersebut menandakan jika Si Kecil tengah mengidap demam yang membahayakan. Bukan demam biasa, ibu perlu memperhatikan demam pada anak dengan kondisi berikut ini!

Ini Tanda Demam Berbahaya pada Anak

Demam yang membahayakan perlu segera mendapatkan penanganan yang tepat. Jika anak mengalami serangkaian gejala berikut, itu berarti, ibu harus segera membawanya ke instalasi kesehatan terdekat!

  1. Anak mengalami suhu badan lebih dari 40 derajat celsius.
  2. Anak mengalami demam tinggi yang terjadi lebih dari 72 jam.
  3. Anak demam tinggi disertai dengan kejang-kejang.
  4. Anak mengalami penurunan kesadaran, dan sangat sulit dibangunkan saat tidur.
  5. Anak cenderung terus merasa mengantuk, atau bahkan tidak bergerak meskipun diberikan benda yang biasa menarik perhatiannya.
  6. Anak sangat rewel, menangis tanpa henti, dan tidak dapat ditenangkan.
  7. Anak mengalami mual, muntah, tidak mau makan, atau menyusu. Pada fase ini, anak akan mengalami dehidrasi yang dapat berakibat fatal.
  8. Anak mengalami mimisan, gusi berdarah, muntah atau BAB berdarah, serta adanya bintik merah pada kulit. Tanda tersebut merupakan indikasi anak mengalami demam berdarah.

Perlu ibu ketahui jika demam berbahaya pada rentang usia 6 bulan sampai 5 tahun pada anak akan memicu kejang demam. Saat mengalaminya, tubuh anak akan mengalami guncangan hebat yang diiringi dengan sentakan pada lengan dan tungkai. Hal tersebut akan diikuti dengan kehilangan kesadaran atau pingsan. 

Untuk mencegah terjadinya kejang demam pada anak, segera temui dokter di rumah sakit terdekat jika ibu melihat ada indikasi demam berbahaya pada anak. Kejang demam merupakan terjadi secara mendadak karena proses di luar otak. Kondisi ini umumnya akan berhenti dengan sendirinya dalam waktu kurang dari 5 menit, dan tidak akan berulang dalam kurun waktu 24 jam.

 

Jika Kejang Demam Terjadi, Ibu Harus Apa?

Si Kecil dikatakan mengalami demam jika suhu tubuhnya mencapai 38 derajat Celsius atau lebih. Mereka akan tampak lemas, rewel, sering menangis, gelisah, susah tidur, hingga tidak mau makan, minum, atau menyusu. Jika Si Kecil mengalami komplikasi seperti kejang demam, berikut pertolongan pertama untuk pada anak:

  • Letakkan anak di tempat yang empuk, luas, aman, dan nyaman.
  • Jauhkan anak dari benda-benda berbahaya, seperti benda pecah belah, benda tajam, atau alat-alat yang dapat mengalirkan listrik.
  • Baringkan anak dalam posisi miring agar seluruh isi perutnya dapat keluar, sehingga mereka terhindar dari risiko tersedak.
  • Jangan memasukkan benda, seperti sendok, jari orangtua, atau benda lain ke dalam mulut anak. 
  • Jangan memberi mereka minum sedang kejang, karena akan memicu sumbatan jalan bernapas.
  • Jangan menahan gerakan anak, atau menghentikan kejang dengan cara paksa. Hal tersebut akan menyebabkan patah tulang anak.

 

Sumber : halodoc. com

Konsultasikan masalah kesehatan anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna