“Saraf kejepit adalah tekanan pada saraf oleh jaringan di sekitar tubuh, seperti tulang, tulang rawan, dan otot. Ciri saraf kejepit ditandai dengan nyeri dan sensasi terbakar, serta kesemutan.”
Hernia nukleus pulposus merupakan kondisi yang lebih orang kenal sebagai saraf kejepit. Ini adalah gangguan yang terjadi ketika tekanan yang berlebih pada saraf atau otot.
Namun, saraf kejepit berbeda dengan Myasthenia Gravis, karena penyebab myasthenia gravis biasanya berkaitan dengan antibodi tubuh. Sementara area tubuh yang umum mengalami saraf kejepit adalah sekitar tulang punggung bagian bawah dan leher.
Ketika otot atau saraf tertekan secara berlebihan, otak akan mengirimkan sinyal berupa rasa sakit di area yang terkena. Di tahap ini, pengidap sebaiknya segera melakukan perawatan guna mencegah kerusakan semakin bertambah parah.
Ciri-ciri saraf kejepit akan tergantung pada area yang terkena. Seringnya terjadi di satu sisi tubuh saja.
Ketika kondisi ini terjadi, pengidap akan mengalami kesulitan untuk menoleh, menggelengkan kepala, atau melakukan peregangan tubuh.
Gejalanya dapat meliputi:
Rasa nyeri ini umumnya muncul bersamaan dengan sensasi rasa terbakar. Cara mengatasinya adalah mengistirahatkan diri dengan memperbanyak waktu tidur.
Di fase ini, sel-sel dalam tubuh memproduksi lebih banyak protein dan sistem imun untuk membantu memperbaiki kerusakan dalam tubuh.
Selain itu, pengidap juga bisa mengonsumsi obat pereda nyeri tanpa resep juga untuk membantu mengatasi saraf terjepit.
Obat antiinflamasi nonsteroid (NSAID) dapat membantu mengurangi pembengkakan dan meredakan nyeri pada kasus saraf terjepit ringan.
Jika penyebab saraf kejepit oleh gangguan kesehatan tertentu, pengidap bisa mengonsumsi obat untuk mengatasi penyebab yang mendasari. Obat ini harus sesuai dengan gangguan dan anjuran dari dokter.
Pemicu gejala ini adalah postur tubuh yang buruk. Kebiasaan tersebut bahkan bisa memperparah gangguan saraf terjepit yang sudah ada.
Alasannya, yakni tekanan berlebihan pada tulang belakang dan otot, hingga menyebabkan saraf terjepit.
Salah satu cara mengatasinya adalah mengubah postur tubuh. Saat berada di kantor, misalnya, gunakan mouse dan keyboard yang ergonomis untuk membantu mengurangi tekanan pada lengan dan pergelangan tangan.
Cara lainnya, naikkan monitor komputer setinggi mata guna mencegah nyeri leher. Selain itu, gunakan workstation berdiri guna membantu menjaga tulang belakang tetap bergerak dan fleksibel.
Metode ini efektif untuk mengurangi nyeri punggung berkepanjangan yang bisa berdampak pada saraf kejepit.
Kesemutan akibat saraf terjepit dapat kamu atasi dengan mengompres hangat bagian yang terkena. Langkah ini dapat meningkatkan sirkulasi darah dan memperbaiki fungsi saraf.
Caranya, meletakkan kompres hangat selama 5 hingga 7 menit. Ulangi cara ini 3 kali sehari.
Peregangan dan yoga dapat membantu meredakan ketegangan dan tekanan di area tubuh yang mengalami saraf kejepit. Namun, tidak disarankan melakukan peregangan terlalu dalam, karena dapat memperburuk gejala yang sudah ada.
Jika mengalami rasa sakit atau ketidaknyamanan saat melakukan peregangan, biasanya dokter menyarankan untuk segera berhenti guna menghindari kerusakan saraf lebih lanjut.
Apabila kamu langsung mendapatkan perawatan yang tepat, saraf kejepit umumnya tidak menimbulkan kerusakan yang berarti.
Namun, jika tekanan kamu biarkan terus-menerus, saraf di area yang terkena bisa rusak secara permanen.
Itulah ciri-ciri saraf kejepit dan cara mengatasinya. Apabila kamu atau anggota keluarga memiliki salah satu atau beberapa ciri-ciri saraf kejepit, segera tanyakan pada dokter.
Terutama jika gejala tak kunjung membaik dalam waktu beberapa hari setelah beristirahat dan mengonsumsi obat pereda nyeri.
Sumber : halodoc. com
Konsultasikan masalah kesehatan anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna.