"Tramadol adalah obat untuk mengurangi rasa sakit sedang hingga parah, termasuk setelah operasi. Namun, penggunananya perlu diawasi dokter karena obat ini kerap kali disalahgunakan orang."
Ada banyak jenis obat dengan kegunaan dan manfaat yang beragam pula, salah satunya obat tramadol.
Kamu mungkin pernah mendengar atau akrab dengan nama obat yang satu ini, biasanya melalui pemberitaan media.
Pasalnya, jenis obat ini memang tidak boleh disalahgunakan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter.
Tramadol adalah zat yang dikendalikan. Dengan kata lain, penggunaan jenis obat yang satu ini harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan.
Pada dasarnya, tramadol adalah obat pereda nyeri. Namun, jenis obat ini kerap kali disalahgunakan, biasanya sebagai obat tidur atau obat depresi.
Sebenarnya, termasuk jenis apakah obat tramadol?
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. Nah, Ini Efek Samping Fatal Akibat Penyalahgunaan Tramadol
Jenis obat ini bekerja dengan cara mengubah respons otak dalam merasakan sakit sehingga terjadi efek pereda nyeri.
Tubuh manusia menghasilkan opioid yang dikenal dengan endorfin.
Maka, dapat dikatakan tramadol mirip dengan zat di otak yang disebut endorfin, yaitu senyawa yang berikatan dengan reseptor (bagian sel yang menerima zat tertentu).
Reseptor kemudian mengurangi pesan rasa sakit yang dikirim tubuh seseorang ke otak.
Tramadol bekerja dengan cara serupa untuk mengurangi jumlah rasa sakit yang menurut otak sedang terjadi.
Namun sekali lagi perlu diingat, jenis obat ini tidak cocok untuk semua orang dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
Ada sejumlah efek samping yang bisa muncul setelah seseorang mengonsumsi obat ini.
Secara umum, tramadol dapat menyebabkan kantuk. Oleh karena itu, jika dokter meresepkannya, disarankan untuk tidak mengemudi, mengoperasikan mesin berat, atau melakukan kegiatan berbahaya.
Selain itu, tramadol dapat menyebabkan efek samping lain yang umum terjadi, seperti:
Efek ini bisa terjadi dalam beberapa hari hingga beberapa minggu.
Namun, jika kondisi semakin parah atau tidak hilang, kamu bisa menemui dokter untuk meminta menghentikan atau memintanya mengganti obat ini dengan jenis lain yang efeknya sama.
Kejang telah dilaporkan banyak pasien yang memakai tramadol. Risiko kejang juga bisa lebih tinggi jika ia mengambil dosis tramadol yang lebih tinggi daripada yang direkomendasikan.
Mereka yang memiliki gangguan kejang atau menggunakan antidepresan atau obat opioid tertentu juga memiliki risiko kejang yang lebih tinggi.
Siapa pun tidak boleh menggunakan tramadol jika ia memiliki masalah pernapasan yang parah, penyumbatan di perut atau usus.
Atau jika kamu baru-baru ini menggunakan alkohol, obat penenang, obat penenang, atau obat bius.
Parahnya, tramadol dapat memperlambat atau menghentikan pernapasan, dan mungkin membentuk kebiasaan.
Penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau orang lain yang menggunakan obat tanpa resep dokter.
Tramadol juga tidak boleh diberikan kepada anak di bawah 12 tahun. Mengonsumsi tramadol selama kehamilan juga menyebabkan gejala penarikan yang mengancam jiwa pada bayi baru lahir.
Efek samping yang fatal dapat terjadi jika kamu menggunakan obat ini dengan alkohol, atau dengan obat lain yang menyebabkan kantuk atau memperlambat pernapasan.
Jaga selalu kesehatan tubuh dengan menerapkan gaya hidup sehat dan konsumsi makanan bergizi seimbang.
sumber: Halodoc . . com
Konsultasikan masalah kesehatan Anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna