Vaksinasi COVID-19 sudah mulai dilakukan di Indonesia. Namun, pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan ibu menyusui belum menjadi prioritas. Mengapa demikian dan apakah sebenarnya efek vaksin COVID-19 terhadap wanita yang sedang hamil atau menyusui?
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ibu hamil dan ibu menyusui termasuk dalam daftar kelompok orang yang tidak diberikan vaksin COVID-19.
Hal ini lebih dikarenakan uji klinis atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin COVID-19 pada ibu hamil dan ibu menyusui masih sangat terbatas, bukan karena vaksin ini berbahaya bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui.
Meski demikian, sejak bulan Juni dan Agustus 2021, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah menganjurkan vaksin COVID-19 untuk diberikan pada ibu hamil dan ibu menyusui.
Keamanan Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
Ibu hamil yang menderita COVID-19 lebih berisiko untuk melahirkan secara prematur. Penelitian sejauh ini juga menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona lebih berisiko mengalami gejala COVID-19 yang parah dan perlu menjalani perawatan secara intensif di ICU.
Oleh karena itu, wanita hamil dianjurkan untuk mendapatkan vaksin COVID-19. Di Indonesia sendiri, berdasarkan rekomendasi POGI, kini pemerintah telah memperbolehkan vaksin COVID-19 untuk diberikan pada ibu hamil dengan usia kandungan 13 minggu ke atas dan ibu menyusui.
Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui di Indonesia
Saat ini, jenis vaksin COVID-19 yang baru tersedia di Indonesia adalah vaksin Sinovac dan Coronavac produksi Cina, serta vaksin AstraZeneca dari Inggris.
Vaksin ini terbuat dari virus yang dimatikan (inactivated virus), sehingga tidak dapat menimbulkan penyakit COVID-19.
Vaksin berisi virus yang sudah dimatikan sebenarnya sudah digunakan selama lebih dari 50 tahun pada wanita hamil dan ibu menyusui, tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya. Oleh karena itu, secara umum, vaksin jenis inactivated virus sebenarnya bisa dikatakan aman bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Sementara itu, untuk vaksin COVID-19 jenis Vaksin mRNA, seperti vaksin buatan Moderna dan Pfizer, sudah ada beberapa penelitian yang mengatakan bahwa vaksin jenis ini kemungkinan besar aman diberikan kepada ibu hamil dan ibu menyusui.
Vaksin mRNA tidak mengandung virus, melainkan komponen genetik yang sudah dirancang khusus menyerupai materi genetik suatu virus, yang dalam hal ini adalah virus SARS-CoV-2. Setelah berhasil menghasilkan reaksi kekebalan tubuh atau antibodi terhadap virus Corona, komponen genetik mRNA tersebut akan musnah.
Vaksin mRNA juga diketahui lebih aman bagi janin karena tidak menembus plasenta. Namun, antibodi yang terbentuk pada tubuh ibu bisa menembus plasenta, sehingga janin juga mendapatkan kekebalan terhadap virus Corona sampai ia dilahirkan.
Vaksin mRNA diketahui memiliki efikasi sebesar 95%. Meski demikian, data terkait keamanan dan efek samping vaksin jenis mRNA serta dampaknya dalam jangka panjang terhadap ibu hamil dan ibu menyusui beserta bayinya masih terus diteliti.
Vaksin mRNA belum tersedia di Indonesia. Namun, pemerintah telah merencanakan untuk membeli vaksin tersebut dari perusahaan Pfizer dan Moderna.
Berdasarkan surat keputusan Kementerian Kesehatan yang diterbitkan pada Agustus 2021, vaksin COVID-19 yang boleh digunakan untuk ibu hamil dan menyusui di Indonesia adalah vaksin Sinovac, Pfizer, dan Moderna.
Booster Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil dan menyusui
Booster vaksin COVID-19 berperan penting untuk membantu memperkuat kembali reaksi kekebalan tubuh dalam melawan dan membasmi virus Corona. Berbagai riset pun menunjukkan bahwa pemberian booster vaksin COVID-19 bisa mengurangi risiko seseorang untuk terkena COVID-19 dengan gejala berat.
Mengacu pada Surat Rekomendasi Booster Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), pemberian booster vaksin COVID-19 pada ibu hamil bisa dilakukan dalam jarak waktu sekitar 4 bulan setelah pemberian vaksin COVID-19 dosis kedua.
Sementara pada ibu menyusui, pemberian vaksin COVID-19 bisa dilakukan dalam waktu minimal 3 bulan setelah vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Jika Anda berencana untuk hamil dan memiliki pertanyaan seputar vaksin COVID-19, Anda bisa berkonsultasi ke dokter kandungan sebelum menjalani vaksinasi. Dokter akan memeriksa kondisi Anda dan menentukan apakah Anda bisa mendapatkan vaksin atau tidak.
Jika Anda sedang menyusui tetapi membutuhkan vaksin COVID-19 karena memiliki penyakit tertentu yang membuat Anda berisiko tinggi untuk terkena COVID-19 dan mengalami gejala yang parah, konsultasikan kepada dokter untuk menentukan tindakan yang sebaiknya dilakukan.
Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi Anda sepenuhnya dari virus Corona. Anda tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemi ini masih berlangsung, agar risiko Anda untuk terkena COVID-19 dapat ditekan seminimal mungkin.
Sumber: Alodokter .com