Informasi Kesehatan

Kehamilan Berisiko Hindari Naik Motor, Ini Alasannya

screenshot_20220621-131241_drive-20220621011411.jpg

Donor Darah Saat Hamil, Amankah?

Keamanan dan Risiko Melakukan Donor Darah Saat Hamil…

Ini Penjelasan Mengenai HPL Hamil dan Cara Menghitungnya

“Mencari tahu Hari Perkiraan Lahir atau HPL hamil…

14 Makanan yang Sebaiknya Dihindari di Trimester 1

"Di trimester pertama ibu hamil mengalami transformasi, baik…

 Ibu hamil sangat khawatir jika harus bepergian menggunakan sepeda motor. Padahal, naik motor saat hamil relatif aman, jika ibu mengetahui bahwa kehamilan tidak berisiko. Selain itu, pastikan jika naik motor tidak dilakukan untuk perjalanan yang terlalu jauh. Hal tersebut dapat memicu kelelahan pada tubuh ibu hamil, serta perut kram. Ini jenis kehamilan berisiko harus menghindari naik motor.

Jenis Kehamilan Berisiko Harus Menghindari Naik Motor 

Boleh-boleh saja jika ingin mengendarai atau naik motor saat sedang hamil. Namun, disarankan setelah memasuki trimester kedua kehamilan. Hal tersebut juga dilakukan dengan catatan, yaitu kondisi ibu dan janin sehat dan tidak berisiko apa pun. Trimester kedua kehamilan dinilai cukup aman karena janin sudah mulai berkembang.

Selain itu, ibu juga dinilai lebih nyaman dengan kondisi tubuh karena telah melewati masa morning sickness. Meski relatif aman, berikut ini beberapa kondisi kehamilan berisiko harus menghindari naik motor:

  • Ibu memiliki tubuh yang terasa lemas.
  • Ibu memiliki kondisi serviks yang lemah.
  • Ibu memiliki risiko tinggi melahirkan bayi prematur.
  • Ibu memiliki letak plasenta terlalu rendah atau plasenta previa.
  • Ibu memiliki gangguan tulang belakang.
  • Ibu memiliki pengalaman pernah mengalami perdarahan.

Ibu hamil juga akan merasa takut naik sepeda motor saat melalui jalanan rusak, karena menimbulkan guncangan yang bisa saja berdampak buruk pada kehamilan. Meski demikian, ibu tidak perlu resah, ya. Jika tidak memiliki sejumlah kondisi kehamilan berisiko harus menghindari naik motor, ibu bisa tetap menaikinya. 

Ibu tidak perlu khawatir berlebihan, karena di dalam kandungan, janin terlindung dengan baik oleh air ketuban yang menyelimutinya, serta adanya perlindungan dari otot rahim, perut, dan panggul. Jika memang memiliki kendaraan lain selain motor, ibu bisa menggunakannya guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Tips Aman Naik Motor Selama Masa Kehamilan

Naik motor terkadang lebih cepat ketimbang naik mobil. Namun saat hamil muda, kondisi menjadi lebih rawan ketimbang naik mobil. Jika terpaksa harus naik motor, berikut ini beberapa tips aman naik motor selama masa kehamilan:

1. Pastikan kandungan sehat dan aman. Sebaiknya sebelum bepergian naik motor, ibu lebih dulu menanyakan kondisi janin dengan dokter. Jika sudah ada lampu hijau, ibu bisa melakukannya, tetapi tetap harus berhati-hati, ya.

2. Duduk dengan posisi nyaman. Jangan duduk menyamping karena janin dalam perut akan tertekan. Duduk menyamping berada dalam posisi yang tidak rata, sehingga ibu lebih rentan mengalami pegal-pegal.

3. Perhatikan durasi perjalanan. Naik motor saat hamil hanya berlaku untuk perjalanan yang tidak terlalu jauh, sehingga tidak membuat tubuh lelah dan perut kram. Durasi singkat tidak akan mengganggu kesehatan ibu dan janin.

4. Gunakan alat pelindung. Selain menggunakan helm, ibu juga disarankan untuk menggunakan jaket, masker, sarung tangan, kaos kaki, dan sepatu. Semua peralatan lengkap digunakan untuk mencegah polusi masuk ke dalam tubuh dan membahayakan perkembangan janin.

Naik motor saat hamil tidak dilarang, tetapi pastikan ibu berkendara dengan aman dan nyaman, agar kesehatan ibu dan janin tidak terganggu. Jika ragu, ibu bisa menanyakannya dengan dokter 

Sumber : halodoc. com

Konsultasikan masalah kesehatan Anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna.