“Aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan. Alasannya beraneka ragam, tetapi di Indonesia aborsi hanya bisa dilakukan karena alasan medis dan untuk korban pemerkosaan. Praktiknya yang tidak aman juga memiliki risiko kesehatan.”
Tak sedikit wanita akhirnya memutuskan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan jalan aborsi karena berbagai alasan. Praktik ini memang masih menuai pro dan kontra, sebab ada beberapa negara yang melegalkan praktik aborsi sementara negara yang lain masih menganggapnya sebagai tindakan ilegal.
Sementara di Indonesia, aturan mengenai aborsi diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, kecuali untuk kondisi darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi korban perkosaan.
Bicara soal aborsi, ada beberapa fakta yang mungkin belum kamu pahami betul berikut ini:
1. Aborsi Boleh Dilakukan karena Alasan Medis
Seperti dijelaskan sebelumnya, aborsi sebenarnya boleh dilakukan asalkan memiliki alasan medis yang jelas. Misalnya, kehamilan terjadi di luar rahim (kehamilan ektopik), atau kondisi lain yang dinilai dokter bisa membahayakan ibu atau janin.
2. Aborsi Ilegal Dianggap sebagai Tindakan Pembunuhan
Di Indonesia, jika aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, ini bisa dianggap sebagai tindakan pembunuhan. Hal ini karena pembuahan yang berhasil dilakukan menandakan adanya suatu kehidupan baru yang dimulai, dan aborsi bisa membuat kehidupan tersebut terhenti.
3. Aborsi Bisa Sebabkan Komplikasi Kesehatan
Komplikasi dapat terjadi saat atau setelah melakukan aborsi. Terlebih jika tindakan aborsi tidak dilakukan dengan prosedur yang benar atau tanpa pengawasan dokter. Komplikasi yang terjadi dapat berupa perdarahan, masalah pada rahim akibat bagian tubuh bayi yang diaborsi tidak diangkat atau dibersihkan dengan baik, bahkan kematian ibu.
4. Aborsi Bisa Lebih Berbahaya daripada Melahirkan
Aborsi bisa berbahaya apabila dilakukan di tempat praktik ilegal, ditangani oleh orang yang tidak memiliki kemampuan medis yang cukup di bidangnya, serta tidak didukung oleh peralatan yang sesuai dengan standar medis. Kondisi ini bisa lebih berbahaya daripada melahirkan. Sebab, angka kematian akibat aborsi lebih tinggi, daripada angka kematian pada wanita yang melahirkan.
Oleh karena itu, jika menurut pemeriksaan medis aborsi perlu dilakukan, maka lakukanlah di rumah sakit. Setelah melakukan aborsi yang legal pun, kamu perlu tetap memeriksakan kondisi kesehatan reproduksi di rumah sakit.
5. Tidak Boleh Dilakukan saat Usia Kandungan Lebih dari 24 Minggu
Di beberapa negara, dokter diperbolehkan melakukan tindakan aborsi pada saat usia kandungan masih sangat muda, yaitu pada trimester pertama dan ada yang memperbolehkannya sampai trimester kedua. Namun, melakukan aborsi pada usia kandungan lebih dari 24 minggu dilarang karena berkaitan dengan kehidupan janin dan ibu.
6. Aborsi Bisa Menyebabkan Efek Traumatis
Pada beberapa kasus, entah karena kondisi medis tertentu atau dilakukan secara sengaja, aborsi bisa meninggalkan efek traumatik mendalam, bahkan depresi. Hal ini karena adanya rasa bersalah sudah menghilangkan nyawa janin dalam kandungan.
7. Aborsi Tidak Memengaruhi Kesuburan
Perlu diketahui, aborsi tidak memengaruhi kesuburan seorang wanita. Artinya, jika pernah melakukan aborsi, seorang wanita masih bisa memiliki kemungkinan hamil di kemudian hari. Asalkan aborsi dilakukan dengan prosedur yang tepat, dengan pengawasan dokter, dan tidak ada kerusakan pada organ reproduksi.
8. Janin Tidak Merasakan Sakit saat Aborsi
Menurut American College of Obstetrics and Gynecologists, pada kebanyakan kasus, janin tidak merasakan sakit saat proses aborsi berlangsung. Terutama jika dilakukan sebelum usia kehamilan menginjak 28 minggu. Hal ini karena bagian otak untuk merasakan sakit belum terbentuk.
9. Pil Kontrasepsi Darurat dan Pil Aborsi Itu Berbeda
Banyak orang yang takut menggunakan pil kontrasepsi darurat karena itu bisa menyebabkan aborsi. Padahal, sebenarnya pil kontrasepsi darurat dan pil aborsi itu berbeda. Pil aborsi terdiri dari dua jenis obat, yaitu mifepristone dan misoprostol. Cara kerjanya adalah memblokir hormon progesteron sehingga lapisan rahim rusak dan tidak dapat mendukung kehamilan. Karena itu, pil aborsi biasanya hanya diresepkan untuk mengakhiri kehamilan yang sudah dimulai.
Namun, pil kontrasepsi darurat dianjurkan untuk dikonsumsi segera (kurang dari 72 jam) setelah berhubungan intim tanpa pengaman, untuk menghindari kehamilan. Cara kerjanya adalah menghentikan ovulasi. Jika pembuahan dan kehamilan telah berhasil terjadi, pil kontrasepsi darurat tidak bisa menyebabkan aborsi.
Sumber : halodoc. com
Konsultasikan masalah kesehatan anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna