“Kuret merupakan prosedur yang dokter rekomendasikan setelah wanita mengalami keguguran. Prosedur ini bermanfaat untuk mencegah gejala yang tidak diinginkan setelah keguguran, dan harus dilakukan oleh dokter di rumah sakit.”
Setelah mengalami keguguran, wanita biasanya perlu menjalani prosedur medis agar lekas pulih dari gejala keguguran. Beberapa prosedur tersebut yaitu menggunakan obat untuk menginduksi keguguran, menunggu keguguran terjadi dengan sendirinya hingga selesai, atau melakukan kuret.
Biasanya dokter merekomendasikan wanita yang mengalami keguguran untuk menjalani prosedur ini. Prosedur tersebut melibatkan pelebaran serviks dan menggunakan alat khusus untuk menghilangkan sisa jaringan kehamilan. Pasalnya, prosedur ini dapat membantu mencegah infeksi dan komplikasi setelah keguguran.
Lantas, seperti apa prosedur kuret yang harus dijalani? Ini ulasannya!
Waktu yang wanita perlukan untuk melakukan prosedur kuret yaitu 10-15 menit saja. Namun, kamu tetap perlu berada di rumah sakit hingga lima jam.
Nah, beberapa hal yang harus kamu lakukan sebelum prosedur ini yaitu:
Beberapa saat sebelum kuret, dokter akan memberikan anestesi. Pilihan jenis anestesi tergantung pada alasan melakukan kuret dan riwayat kesehatan seseorang.
Berikut prosedurnya:
Kamu tidak perlu khawatir, prosedur kuret tidak terasa sakit karena dokter memberikan anestesi sebelumnya.
Setelah menjalani prosedur kuret, kamu harus mendapatkan perawatan yang tepat agar pemulihan berjalan dengan baik.
Berikut ini beberapa perawatan yang umum dilakukan setelah menjalani prosedur kuret:
Perawatan untuk pemulihan kuret di atas penting untuk dilakukan, supaya dapat meminimalisasi efek samping. Efek samping yang mungkin terjadi setelahnya yaitu:
Sumber : halodoc. com
Konsultasikan masalah kesehatan anda di Klinik Pelita Sehat; klinik BPJS Bogor dan klinik terfavorit keluarga. Klinik Pelita Sehat memiliki 5 cabang yang tersebar di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Klinik Pelita Sehat cabang Pomad dan Klinik Pelita Sehat cabang Bangbarung telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan nilai akreditasi Paripurna.